pelayanan administrasi unit rawat jalan ,rawat inap dan gawat darurat

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN
1.      Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.      Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.      Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut :
a.       Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b.      Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.       Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.      Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.       Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.      Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.      Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.        Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.        Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.      Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.       Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.      Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.       Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.      Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.      Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.       Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
b.      Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.      Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f.       Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g.      Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h.      Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.        Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.      Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.

























PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP
1.      Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
2.      Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien
a.       Pasien BPJS
Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.      Pasien Jamkesda
Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
c.       Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3.      Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.        Pasien BPJS
·         Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
·        Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.        Pasien Umum
Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.
c.        Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.

PROSEDUR PELAYANAN GAWAT DARURAT
1.    Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar
Pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi
(apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD. 
2.    Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
3.   Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
4.   Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan  pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bias langsug menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
5.   Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
a.       Pulang,
b.      Rawat inap,  atau
c.       Rujuk ke RS yang lebih tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pelayanan rekam medis