pelayanan administrasi unit rawat jalan ,rawat inap dan gawat darurat
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN 1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi; 2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama; 3. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut : a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut; b. Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien); c. Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien; d. Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju; e. Di Unit Pelayanan / Poliklinik: f. Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien; g. Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang