Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

pelayanan administrasi unit rawat jalan ,rawat inap dan gawat darurat

Gambar
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN 1.        Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi; 2.        Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama; 3.        Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut : a.         Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut; b.        Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien); c.         Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien; d.        Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju; e.         Di Unit Pelayanan / Poliklinik: f.         Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien; g.        Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang