Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017
PENGERTIAN Pelayanan rawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (IGD). Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 untuk mengatur standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit. TUJUAN 1)Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat 2)Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien 3)Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi didalam maupun diluar rumah sakit 4)Mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masy