pelayanan farmasi
Pengertian
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan
bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. (Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian )
Tujuan
Tujuan
pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan
memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi
terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Dalam
rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian
tersebut maka diperlukan pedoman bagi Apoteker dan pihak lain yang
terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Cara Pelayanan
Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice) sebagai perangkat untuk
memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien agar
memenuhi standar mutu dan merupakan cara untuk menerapkan
Pharmaceutical Care. Komitmen untuk memberikan
pelayanan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat
harus terus diupayakan dan ditingkatkan oleh
Apoteker baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Apotek
A. Pengelolaan Sumber daya mencakup :
1. Pengelolaan Sumber Daya
Manusia,
2. Sarana Prasarana,
3. sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lain
4. Administrasi
B. Pelayanan mencakup :
1. pelayanan resep,
2. edukasi dan promosi,
serta
3. Pelayanan Residensial
(Home Care).
A. Pengelolaan Sumber daya
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia,
Sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang :
a) Profesional
b) Memiliki kemampuan menyediakan dan
memberikan pelayanan yang baik,
c) Mengambil keputusan yang tepat,
d) Mampu berkomunikasi antar profesi,
e) Menempatkan diri sebagai pimpinan
dalam situasi multidisipliner,
f) Kemampuan mengelola SDM secara
efektif,
g) Selalu belajar sepanjang karier dan
h) Membantu memberi pendidikan dan
memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2.
Sarana dan Prasarana
Apotek sebaiknya :
a) Berlokasi strategis.
b) Pada halaman terdapat papan petunjuk
yang dengan jelas tertulis kata apotek.
c) Apotek harus dapat dengan mudah
diakses oleh anggota masyarakat.
d) Pelayanan produk kefarmasian
diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan
produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas
produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
e) Masyarakat harus diberi akses secara
langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
f) Lingkungan apotek harus dijaga
kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga.
g) Apotek memiliki suplai listrik yang
konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memiliki:
v a) Ruang tunggu yang nyaman bagi
pasien.
b) Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan
brosur/materi informasi.
v c) Ruangan tertutup untuk konseling
bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan
catatan medikasi pasien.
d) Ruang racikan.
e) Tempat pencucian alat.
Disamping itu perabotan apotek harus
tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain
yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang
berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah
ditetapkan.
3. Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
Pengelolaan
persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku meliputi:
a) Perencanaan,
b) Pengadaan,
c) Penyimpanan dan
d) Pelayanan. Pengeluaran obat memakai
sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)
a)Perencanaan
Dalam membuat
perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
a. Pola penyakit.
b. Kemampuan
masyarakat.
c. Budaya
masyarakat.
b) Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan
kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai
peraturan perundangundangan yang berlaku.
c) Penyimpanan.
1. Obat/bahan obat
harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau
darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya
kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah
sekurangkurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
2. Semua bahan obat
harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
4. Administrasi.
Dalam menjalankan
pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang
meliputi:
a) Administrasi Umum : Pencatatan, pengarsipan, pelaporan
narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Administrasi Pelayanan : Pengarsipan resep, pengarsipan
catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
B.PELAYANAN
Standar kefarmasian
dalam pelayanan mencakup : pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta Pelayanan Residensial (Home Care).
1.Pelayanan Resep
Pelayanan Resep Mencakup Skrining resep
dan Penyiapan obat. Skrining resep meliputi Persyaratan
administratif, kesesuaian farmasetik, dan Pertimbangan klinis. Sedangkan penyiapan
resep meliputi Peracikan, pemberian etiket, penyerahan, pemberian informasi
obat, konseling dan monitoring penggunaan obat
a) Skrining Resep
Apoteker melakukan
skrining resep meliputi :
1.Persyaratan
Administratif :
ü Nama, SIP dan alamat dokter
ü Tanggal penulisan resep
ü Tanda tangan/paraf dokter penulis
resep
ü Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan
berat badan pasien
ü Cara pemakaian yang jelas
ü Informasi lainnya
2. Kesesuaian farmasetik :
Bentuk sediaan,
dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
3. Pertimbangan klinis :
Adanya alergi, efek
samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain
lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada
dokter penulis resep dengan memberikanpertimbangan dan alternatif seperlunya
bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b) Penyiapan
obat
1. Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan
menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam
melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat.
2. Pemberian Etiket
Penulisan etiket harus jelas dan
dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok
sehingga terjaga kualitasnya.
3. Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien
harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep.
Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan
konseling kepada pasien.
4. Informasi Obat
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak
bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien
sekurang-kurangnya meliputi:
a) Cara pemakaian obat,
b) Cara penyimpanan obat,
c) Jangka waktu pengobatan,
d) Aktivitas serta makanan dan minuman
yang harus dihindari selama terapi.
5. Konseling.
Apoteker harus
memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang
salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes,
TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling
secara berkelanjutan.
6. Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan
obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat,
terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma,
dan penyakit kronis lainnya.
2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat
ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan
memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif
dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara
lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai
care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat
kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan
penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan
berupa catatan pengobatan (medication record).
[Sumber
: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004]
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar